Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Sistem Studi
Status Mhs, Status Tamatan/lulusan, Ijazah, Gelar
ᛟ
Kurikulumnya mendasarkan Sistem Kredit Semester, dan kualitas kurikulumnya didesain mendasarkan pada kurikulum nasional, juga mendasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kehendak melanjutkan ke jenjang studi lebih tinggi serta pentingnya profesionalitas dunia kerja.
ᛟ
Tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Reguler (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada rumpun ilmu yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri disesuaikan dng bidang kepakarannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang kepakarannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
ᛟ
Tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Reguler (Hybrid) disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) disesuaikan dng jurusannya, yg dapat meningkatkan jati dirinya dng pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memecahkan permasalahan juga meningkatkan pengetahuannya.
ᛟ
Kompetensi tamatan/lulusannya dlm hal menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti permasalahan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil berdasarkan bidang keahliannya; bisa memberikan solusi permasalahan secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; dapat memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan berupaya.
ᛟ
Mhs kelas reguler (hybrid) yg tidak lulus suatu mata kuliah, dapat mengulang di semester / tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
ᛟ
Kompetensi dasar tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Reguler (Hybrid) adalah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selamanya maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat selamanya belajar.
ᛟ
Tamatan/lulusan serta mhs Kuliah Reguler begitu pula Program Perkuliahan Karyawan, memiliki Hak Akademik, Gelar, Ijazah, dan Status yg sama. serta memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan formal serta jurusan/bidang kepakarannya, dan mempunyai hak memakai gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan studi ke jenjang yg lebih tinggi.
ᛟ
Tamatan/lulusan Kelas Reguler (Hybrid) juga diberi pembekalan ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan kemahiran mengelola tim/organisasi secara mendalam pada bidang yg disesuaikan dgn bidang keahliannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu disesuaikan dng bidang kepakarannya, juga diberi pembekalan keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
ᛟ
Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, proses belajar-mengajarnya dirancang sedemikian rupa memakai Sistem Kredit Semester yg dilaksanakan secara profesional, dan memanfaatkan serangkaian metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
ᛟ
Tamatan/lulusan Program Kelas Reguler (Hybrid) mempunyai keahlian profesional serta cara pandang yg mendalam; memiliki keahlian penguasaan teori yg kuat juga aplikasinya; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mampu meningkatkan sikap mental kompeten yg berorientasi pada penyelesaian solusi permasalahan mendasarkan alur berpikir-sistem; serta memiliki keahlian melakukan berbagai penelitian dasar begitu pula terapan.
ᛟ
Dengan menyatu-padukan Perkuliahan Reguler serta Program Perkuliahan Karyawan, sistem pendidikan formalnya terlaksana dng ketrampilan (keterampilan) tinggi; sehingga mahasiswa/i reguler dapat memperoleh pengalaman kerja dari mhs program perkuliahan karyawan. Serta Umumnya mhs program kelas reguler (hybrid) memperoleh karir dari mahasiswa/i perkuliahan pekerja. Sebab sebagian peserta perkuliahan pekerja adalah manajer, direktur, pengusaha, dan lain-lain. Manfaat disatu-padukannya antara Perkuliahan Reguler serta Program Perkuliahan Karyawan antara lain :
Membuat sebagian mahasiswa/i reguler memiliki karier sebelum lulus pendidikan formal, serta sebagian lainnya langsung kerja begitu lulus pendidikan formal. Umumnya mhs reguler mempunyai kerja atau perbaikan karir dari mahasiswa/i program perkuliahan karyawan.
Untuk mhs reguler yg telah kerja atau memiliki karir baru, tetap dapat menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai masa studinya, dgn mengikuti studi di Program Perkuliahan Karyawan, tanpa ditarik biaya apa pun.
Demikian juga untuk mahasiswa/i perkuliahan reguler yg kerja dng sistem shift, tetap bisa menyelesaikan studinya tepat pada waktunya (sesuai masa studi), dengan mengikuti studi di Program Perkuliahan Karyawan, tanpa ditarik biaya apa pun.
ᛟ
Dng melalui tata cara tertentu, jika mahasiswa/i kelas reguler (hybrid) yg telah kerja memperoleh wajib lembur atau kerja dengan sistem shift atau wajib kerja ke luar kota/negeri, mahasiswa/i tsb diizinkan tidak menghadiri kuliah dlm beberapa pertemuan.
Tags: beban, sks, beasiswa, s1, d3, s2, program, kelas, reguler, hybrid, aceh, nomor, masa, studi, nad, beban sks, program kelas, beban masa, nad teknologi, seni terhadap, kehendak, secara logika memanfaatkan, data informasi, yg, tim keahlian memahami, ilmu pengetahuan, terhadap, etika, tinggi sehingga, mahasiswa i, memperoleh, diizinkan tidak, menghadiri, kuliah